Halaman

Klik dibawah ini

Kamis, 02 Agustus 2012

Cara Mendaftar BPJS Secara Online


BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014,
Karena Program ini masih terbilang baru mungkin masyarakat masih bingung bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS, ada beberapa kriteria disini yang perlu difahami sebelum anda mendaftar,  Bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya (Peserta ASKES) otomatis anda menjadi peserta BPJS , dan bagi persrta JAMKESMAS  juga secara otomatis menjadi peserta BPJS, karena iuran nya ditanggung oleh Pemerintah. 
Sedangkan bagi pekerja biasa , masyarakat biasa yang bukan psesrta JAMKESMAS,peserta ASKES, ini meliputi masyarakat non penerima gaji, pengusaha, atau masyarakat biasa, seperti saya misalnya, harus mendaftar untuk mendapatkan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) / BPJS agar bisa menikmati pelayanan kesehatan agar berobat di Puskesmas/ Rumah sakit yang bekerjasama dg BPJS tidak perlu membayar. tapi dengan catatan  harus sesuai prosedur.
adapun cara mendaftar ada 2: 
1. Datang langsung ke kantor BPJS terdekat di kota anda, dengan membawa persyaratan sebagai berikut: KTP fotocopy+asli , Foto copy KK, Foto Warna dg latar merah ukuran 3x4  ( ini biasanya antri) agar tidak antri anda bisa menggunakan cara yang kedua:
2. Daftar secara online> carannya klik disini  atau Baca cara selengkapnya disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar