BPJS
Kesehatan (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang
ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil,
Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta
keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS
Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, dahulu bernama Jamsostek
merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
yang diresmikan pada tanggal 31 Desember2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014,
Karena
Program ini masih terbilang baru mungkin masyarakat masih bingung bagaimana
cara mendaftar sebagai peserta BPJS, ada beberapa kriteria disini yang perlu
difahami sebelum anda mendaftar, Bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya
(Peserta ASKES) otomatis anda menjadi peserta BPJS , dan bagi persrta
JAMKESMAS juga secara otomatis menjadi peserta BPJS, karena iuran nya
ditanggung oleh Pemerintah.
Sedangkan
bagi pekerja biasa , masyarakat biasa yang bukan psesrta JAMKESMAS,peserta
ASKES, ini meliputi masyarakat non penerima gaji, pengusaha, atau masyarakat
biasa, seperti saya misalnya, harus mendaftar untuk mendapatkan JKN (Jaminan
Kesehatan Nasional) / BPJS agar bisa menikmati pelayanan kesehatan agar berobat
di Puskesmas/ Rumah sakit yang bekerjasama dg BPJS tidak perlu membayar. tapi
dengan catatan harus sesuai prosedur.
adapun cara
mendaftar ada 2:
1. Datang
langsung ke kantor BPJS terdekat di kota anda, dengan membawa persyaratan
sebagai berikut: KTP fotocopy+asli , Foto copy KK, Foto Warna dg latar merah
ukuran 3x4 ( ini biasanya antri) agar tidak antri anda bisa menggunakan
cara yang kedua:
2. Daftar
secara online> carannya klik disini atau Baca cara selengkapnya disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar